Lagi - Lagi Pria Asal Pagimana Diringkus Satnarkoba Polres Banggai Saat Edarkan Sabu

SWARA LUKTIM - Polisi menangkap AJ alias A (26) asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 11.00 Wita. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggotanya menerima laporan dari masyarakat bahwa akan melakukan transaksi di salah satu tempat di Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota kami kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” kata Makmur.

Dari  hasil penggeledahan, Makmur mengungkapkan, anggotanya menemukan satu sachet plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan pada masker warna hitam.

“Dari tangan tersangka ditemukan satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,45 gram,” ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banggai. Kini kepolisian tengah memburu pemasok dari paket narkotika tersebut."(Aw/Al)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades dan Warga Gotong Royong Bangun Pintu Gerbang Mesjid Nurul Huda Desa Lokotoy

Habbly Louto, Dari Kampung Berhasil Merumput Hingga Kancah Nasional

Pemdes Boitan,BPD dan Masyarakat Gelar Baksos Persiapan Lomba 9 K