Sekdes : Pembangunan Posko Itu Kewenangan Setiap Desa
SWARA LUKTIM -
Sekertaris Desa Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur Hendrik Gotia mengatakan pembangunan posko penanggulangan dan pencegahan Covid 19 itu kewenangan setiap Desa.
Hal itu disampaikan berdasarkan hasil rapat evaluasi penetapan APBDes 2021 beberapa waktu lalu.
Menurutnya dana 8 persen yang di gelontorkan Pemdes melalui Dana Desa (DD),mewajibkan untuk membangun Posko serta penangan dan covid 19,misalkan membantu masyarakat terpapar covid,menyalurkan BLT,menyediakan kelengkapan APD,Masker dan lain lain.
Terkait pembangunan posko Hendrik menjelaskan wajib di laksanakan dan tempatkan dimana saja asalkan ada lokasi."boleh di rumah atau di kantor desa setempat,tidak ada regulasi yang mengatur harus ada lokasi,itu kewenangan Desa dimana saja boleh ."paparnya
Lebih lanjut dia mengatakan untuk desa Hunduhon sejauh ini telah menggunakan anggaran tersebut sesuai regulasi yang ada.
."Ini yang perlu saya sampaikan bahwa desa hunduhon sendiri sejauh ini telah melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dalam penangan Pamdemi,menyalurkan bantuan kepada warga yang terpapar virus serta membelanjakan kebutuhan yang menjadi perioritas penaganan Covid 19.
Sambung dia,berbicara posko itu poin ke dua,intinya yang paling utama adalah pelayanan kita kepada masyarakat di masa Pandemi saat ini,"untuk posko kami tempatkan di kantor desa,Namun yang paling utama kita lakukan adalah melakukan sosialisasi edukasi kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap Prokes."tutupnya.(al)
Komentar
Posting Komentar