Rusak Tanaman Warga,Pemilik Ternak Ganti Rugi

Sekcam menyerahkan jumlah uang ganti rugi  kepada sala seorang warga Hunduhon kamis (22/4/2021).

SWARA LUKTIM -Pemilik  ternak perlu hati hati menjaga dan memilihara hewan peliharaannya

Pasalnya apabila di temukan berkeliaran dan rusak tanaman milik warga akan di kenakan sanksi berupa ganti rugi.

Ini terjadi di Desa Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur.

Tidak terima  tanamannya di rusak ternak, seorang warga setempat melaporkan masalah tersebut ke Pemerintah Kecamatan.

Dari laporan tersebut,kemudian di tindak lanjuti,alhasil pemilik ternak harus membayar kerugian tanaman yang di rusak.

Adapun nominal yang harus di bayar sesuai dengan kerusakan yang ada."terang sekcam Luktim Ramlan kamin.

"kami hanya memediasi apa keingin warga kalau memang itu rugi ya harus di ganti."imbuhnya 

Tambah Ramlan apabila hal ini terjadi lagi dan pemilik ternak sengaja membiarkan ternaknya berkeliaran kami akan proses.

"Biar ada efek jerah bagi pemilik ternak."tuturnya.

Terpisah Camat Luwuk Timur AB mengatakan ganti rugi tersebut bagian dari komitmen terhadap aturan kemasyarakatan.

Sebagai wujud kesadaran akan adat istiadat dan etika.

Terkait regulasinya kata AB akan di tindak lanjuti setelah pilkada nanti.

"Nanti di konfirmasi besok ke Kades dan BPD kalau mereka siap kita akan gelar musyawarah."tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades dan Warga Gotong Royong Bangun Pintu Gerbang Mesjid Nurul Huda Desa Lokotoy

Habbly Louto, Dari Kampung Berhasil Merumput Hingga Kancah Nasional

Pemdes Boitan,BPD dan Masyarakat Gelar Baksos Persiapan Lomba 9 K