Di duga Perusahan Arang Tampurung Belum Kantongi Izin Kajian Lingkungan Dan IMB
Swara Luktim - Pada dasarnya setiap perusahan yang akan memulai usahanya harusnya telah mengantongi izin kajian Lingkungan dan Izin Membangun usaha,itu di lakukan agar legalitas perusahan sah di mata Hukum.
Namun apa yang terjadi saat ini sangat bertolak belakang dengan aturan yang ada.Pasalnya sala satu perusahan pembelian Kelapa dan Pembakaran Arang tampurung yang berdomisili di Desa Louk Kecamatan Luwuk Timur sudah satu tahun beroprasi, di duga belum mengantongi izin usaha.
Perusahan yang di ketahui milik Hamka Larewa, yang telah mempekerjakan 100 lebih karyawan belum terdaftar sebagai badan usaha yang sah,sesuai aturan yang berlaku,sebagai dasar rujukan bagi pelaku usaha secara legal.
Mestinya perusahan tersebut tidak boleh dulu beroprasi sebelum melengkapi izin kajian lingkungan dan IMB yang di terbitkan oleh Kabupaten sebagai syarat admistrasi,"lingkapi dulu syaratnya,seperti IMB,izin lokasi,Kajian UKL-UPL dari lingkungan hidup ."ujar sala seorang warga.
Sementara itu,informasi yang di himpun media ini menyebutkan izin usaha perusahan baru sebatas pemberitahuan ke pihak Pemdes setempat,namun untuk legalnya perusahan belum di ketahui sampai saat ini.
Terpisah Pemilik Perusahan Hamka Larewa saat di konfirmasi belum lama ini,tidak memungkiri bahwa perusahanya belum mengantongi izin.Hanya saja kata dia,izinya akan segera di urus,"ya kami sementara urus insah allah dekat dekat ini akan selesai."ucapnya (al)
Komentar
Posting Komentar