Bupati Serahkan SK Tora Kepada Warga Secara Simbolis
Swara Luktim - Bupati Banggai Herwin yatim secara simbolis memberikan (SK) retribusi tanah Obyek Reporma Agraria (Tora) kepada warga di dua Kecamatan,Luwuk Utara dan Luwuk Timur saat melakukan kunjungan kerja ,rabu (16/9) kemarin.
Dalam sambutanya Bupati mengatakan sangat penting bagi masyarakat untuk bisa memiliki sertifikat sebagai pembebasahan lahan yang masuk dalam hutan kawasan .Hal ini di katanya, untuk meningkatkan daya jual tanah yang nilai ekonomisnya tinggi tentunya di butuhkan bersertifikat atau badan Hukum,sebaliknya daya jual renda itu di karenakan lahan tersebut tidak ada payung hukum yang menguatkan untuk jual beli yang bernilai ekonomis,"selama bertahun tahun banyak masyarakat kita di rundung ketidak pastian terkait Lahan yang mereka olah yang masuk pada peta kawasan untuk meningkatkan nilai ekononis,sehingga mereka tidak bisa berbuat apa apa ."ujar pak Bupati oleh karena itu dengan adanya SK Tora ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan memiliki legalitas atas tanah tersebut."paparnya
Da akhir sambutanya Bupati mengucapkan selamat kepada Kecamatan Luwuk Utara dan Luwuk Timur,dimana ada empat Desa di Luwuk Utara yang mendapatkan pelepasan kawasan hutan seluas 219 Hektar,sementara di Luwuk Timur terdapat dua Desa yakni Molino dan Uwedikan dengan luas 235 Hektar.Pemerintah Kabupaten juga akan menggratiskan pengurusan Sertifikat tersebut.
Pada kesempatan itu juga ,Bupati memberikan Masker secara gratis kepada Kapus Hunduhon serta di rangkaikan dengan pemberian Hadia oleh Camat Luwuk Timur kepada Karang Taruna Kecamatan dan Desa.(al)
Komentar
Posting Komentar