Sudah Adakah CSR Perusahaan Untuk Masyarakat Luwuk Timur..???

CATATAN : IRSAN LABATJO // Pendiri SWARA LUKTIM

Sejak beroperasinya sejumlah perusahaan di wilayah kecamatan Luwuk Timur, istilah Corporate Social Responsibility (CSR) hampir tak pernah didengarkan. Padahal, setiap bisnis mesti memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan dimana bisnis itu beroperasi. 
Bentuk tanggung jawab itulah yang tercermin dalam suatu program yang disebut dengan CSR.
Jika bercermin pada beberapa wilayah yang memiliki beberapa perusahaan lokal dan asing, program CSR itu terbilang nampak dan dapat dinikmati oleh masyarakat setempat.
Berbeda dengan sejumlah perusahaan lokal dan asing yang ada diwilayah kecamatan Luwuk Timur. Hingga detik ini, tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat belum dijalankan sama sekali.
Problem inilah yang jadi pertanyaan dikalangan masyarakat "SUDAH ADAKAH CSR PERUSAHAAN UNTUK MASYARAKAT LUWUK TIMUR"..????
Jika memang program CSR perusahaan sudah dipertanggung jawabkan oleh pihak perusahaan kepada pemerintah daerah, namun setidaknya aktivitas bisnis perusahaan yang bersangkutan harus memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan.
Mengutip tulisan Husen Mulacela mencatatkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menyisihkan dana mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial. Apabila merujuk pada Peraturan UU PT dan PP 47/2012, dana CSR-nya memang tidak spesifik atau sesuai kebijakan perusahaan.
Karena di Indonesia, besaran dana CSR yang lazim digunakan sebagai patokan adalah berkisar antara minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam setahun.
Di kabupaten Banggai, hal itu telah dipertegas dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2018 tentang
TATA CARA ALOKASI PENERIMAAN BANTUAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS.
 Kendati besarannya tidak spesifik, namun biaya CSR tetap bersifat wajib, sebagaimana tercantum dalam UU 40/2007 Pasal 74 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
Ayat (1): 
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ayat (2): 
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dalam ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Apabila perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang tersebut maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Namun ironisnya, sebuah sanksi yang sudah jelas termaktub dalam aturan perundang-undangan itu sendiri terkesan tumpul dan hampir tak berdaya.
Padahal, lingkungan dan masyarakat akan terbantukan jika program CSR dapat diseriusi oleh setiap perusahaan. Sebab, bila mengutip penjelasan OCBC NISP, ada beberapa jenis CSR yang dijalankan oleh perusahaan, yaitu:
1. Rehabilitasi Alam
2. Penggunaan Sumber Energi Terbarukan
3. Pengolahan Limbah.
4. Filantropi (Bantuan kemanusiaan).
5. Budaya Kerja Ramah SDM.
6. Pemberdayaan Ekonomi Karyawan.
7. Volunteering ( kerelawanan) 
Dan apabila ada 1 dari 7 jenis program CSR itu dapat dijalankan oleh perusahaan yang ada di wilayah kecamatan Luwuk Timur maka tujuan utama perusahaan akan terwujud. Seperti Nama Baik Perusahaan akan terkenal karena memiliki citra di mata masyarakat. Selanjutnya, akan terjaga Hubungan yang erat dengan Stakeholder, karena perusahaan mampu memberikan manfaat untuk masyarakat dalam mengembangkan dan memberdayakan mereka (Masyarakat). ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades dan Warga Gotong Royong Bangun Pintu Gerbang Mesjid Nurul Huda Desa Lokotoy

Habbly Louto, Dari Kampung Berhasil Merumput Hingga Kancah Nasional

Pemdes Boitan,BPD dan Masyarakat Gelar Baksos Persiapan Lomba 9 K