Pengendalian Tanah Berbasis Digital
SWARA LUKTIM -Sengketa batas suatu wilayah masih menjadi momok yang cukup memprihatinkan dan bahkan menjadi persoalan mendasar yang banyak di temui dilapangan.
"Persoalan lahan ini memang sangat mendasar,sejak tahun 2009 sampai saat ini,ada peningkatan sengketa lahan,baik itu menyangkut batas dan pengusaan tanah melandasi.Sehingga terciptanya perselisihan yang kemudian berurusan dengan hukum "terangnya Camat Luwuk Timur AB Lasantu
Na untuk mengatasi persoalan seperti itu dengan perkembangan tehnologi ada.
Camat Luwuk Timur AB Lasantu mencoba menciptakan inovasi pengendalian tanah berbasis digital.
Menurutnya selain inovasi itu merupakan gagasan yang di ciptakan sendiri juga sala satu solusi mengatasi sengketa lahan,caranya sederhana dan simple
Adapun langka langkanya AB menguraikan secara detail.
Kata AB hanya dengan mengguna HP Adreoid dengan aplikasi geogle maps batas koordinat wilayah dapat di deteksi sedemikian rupa.
"Ini sanga simple dan menimalkan upaya upaya menggunakan Areal Pengguna Lain (APL) suatu kawasan sehingga tidak terjadi saling klaim batas wilayah yang ada ."ujarnya
Menurutnya langka pertama yang harus kita lakukan adalah membuat format aplikasi sederhana di exsel berbasis online.
Untuk masuk pada sistim tersebut kita harus melakukan pengimputan terlebih dulu dengan cara melakukan digitalisasi koordinat."urainya
Setelah melakukan digitalisasi akan mencul outputnya atau Dukumentasi,itu yang nantinya akan dapat memberikan petunjuk titik koordinat dengan menggunakan kompas atau geogle maps.
" Kita tidak perlu repot repot mengundang tenaga ahli atau orang tehnik cukup dengan aplikasi digital serta akurasi juga sangat baik. "paparnya.
Hal ini juga kata AB, untuk lebih akurasi terkait luas dan gambar suatu kawasan.
Dimana selama ini SKPT yang muncul tidak sesuai titik koordinat suatu kawasan,seperti luasan dan ukuran gambarnya berbentuk kotak.
Sehingganya itu dengan metodi ini akan mempermudah pengurusan dan pengendalian tanah yang ada.
Disamping itu juga dengan sistim ini hak kepemilikan tanah di ketahui.Cukup dengan memasukan Id data nama pemilik,No registrasi,Titik koordinatnya,Arah mata angin serta tanggal masuk.
"Ini kemudian dikonfersi dan dirangkum melalui barcode atau Kircode,artinya ini untuk mengenal atau membaca identitas data, sehingga mempermudah mengidentifikasi juga sebagai dukument pendukung bagi Pemerintah desa dalam pengurusan tanah."pungkasnya
Komentar
Posting Komentar