Disdik Banggai Monitoring dan Evaluasi Dana Bos Sekdis : Penggunaan Dana Bos Harus Mengacu Pada Juknis TA 2021
SWARA LUKTIM -Untuk memastikan sejauh mana tingkat Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) yang di susun sekolah baik melalui sistem aplikasi secara online maupun bukti fisik pendukung laporan.
Sehingga deadline waktu yg ditentukan tidak terhambat dan mengalami kendala dalam pencairan Dana Bos Tahap berikut.Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai,Sulawasi Tengah.Menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) LPJ di Smp Negri 1 Luwuk Timur.
Monitoring dan Evaluasi ( Monev) di hadiri Sekdis Disdik,Ketua MKKS RL,KKKS gugus Luwuk Timur,Kepala Sekolah dan Bendahara pada 14 Sekolah Dasar (SD) dan 6 Sekolah Menengah Pertama ( SMP), Kamis 6 Januari 2022.
Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai,Iksan Budiyono ,mengatakan Penggunaan dana Bos harus mangacu pada Juknis Bos Ta.2021.
Itu di maksudkan agar nanti pada saat penyusunan LPJ tidak terjadi kesalahan dan keterlambatan dalam pencairan.Keterlambatan pencairan di sebabkan kurangnya pemahaman terkait penyusunan dan pelaporan pertanggung jawaban,"ujarnya
Selain memberikan pemahaman LPJ.Juga akan melakukan pendampingan di sekolah untuk menyusun LPJ BOS dengan mengacu pada regulasi yang ada."terangnya
"Dana Bos harus di manfaatkan dan di fungsikan sebaik mungkin sesuai dengan kebutuhan dan perioritas sekolah,"ucap Sekdis
Dia juga menambahkan belanja aset atau inventaris juga masuk dalam LPJ,sehingga sekolah juga harus melaporkan sesuai format ke dinas untuk direkap dan dilaporkan ke BPKAD Kabupaten Banggai."Pemasukn laporan pertanggungjawaban fisik Bos paling lambat tgl 14 Januari 2022."terangnya
Iksan Budiyono juga memaparkan tupoksi kepsek dan dan bendahara sekolah dalam pemanfaatan bos Reguler, Bos Afirmasi dan Bos Kinerja agar bisa berjalan bersinergi serta senantiasa berkoordinasi dgn dinas terkait."pungkasnya."(Bahar/al)
Komentar
Posting Komentar