Regulasi Pembayaran THR di Cicil Dinilai Melanggar PP No 78 Tahun 2015
SWARA LUKTIM - Sejumlah issue dikalangan pekerja swasta secara Nasional mulai berdatangan,dari Pemutasan kontrak kerja,PHK,sampai dengan Pekerja di rumahkan.
Kondisi dan situasi tersebut bukan hanya membuat pekerja gigi jari,namun juga berdampak pada situasi ekonomi pekerja itu sendiri.
Terlepas dari itu,Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) kembali mengeluarkan aturan memperboleh perusahan menyicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya ( THR).
Opsi tersebut bahkan mendapat penolakan dari sejumlah Serikat Buruh.
Seperti yang di sampaikan Ketua SBTR Luwuk Timur Rahmat sulaeman.Dalam rilisnya di SBTR News Rahmat mengatakan Regulasi yang menyebutkan pembayaran THR secara cicil atau penundaan pembayaran THR melanggar ketentuan peraturan pemerintah (PP),no 78 tahun 2015."ujarnya
Semetara kata rahmat,Federasi Serikat Persatuan Buruh Indonesia (F-SPBI) secara Nasional menolak regulasi tersebut.
Maka dari itu Rahmat menyeruhkan serikat buruh yang ada di Kabupaten untuk bersatu menyuarahkan penolakan tersebut."seruhnya.
Komentar
Posting Komentar